Peningkatan Pengetahuan Wajib Pajak Dalam Pelaporan Perpajakan Pada Bumdes Rambah Muda Jaya, Desa Rambah Muda
DOI:
https://doi.org/10.52622/mejuajuajabdimas.v4i2.154Keywords:
Penyusunan, Perhitungan Pajak, BumdesAbstract
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Merupakan Jenis Pajak Badang Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan desa. Pada umumnya BUMDes sama halnya dengan Badan Usaha lain seperti PT, CV. Hanya saja, BUMDes dimiliki oleh sebuah desa. Oleh karena itu, BUMDes memiliki kedudukan yang sama sebagai wajib pajak berbentuk Badan Usaha. Pengabdian ini memberikan pengetahuan dan membantu para wajib pajak dalam melaporkan kegiatan tentang pajak mulai dari mengisi laporan keuangan, mengisi e-billing serta melaporkan menggunakan website djp pajak yang telah disediakan
References
Budi Harsono dan Hario Damar. 2020. Inklusi Kepada Desa Dalam Penerimaan Negara Melalui Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Studi di Desa Panggungharjo). Simposium Nasional Keuangan Negara.
Afriandi Syah Putra Lubis. 2019. Berhadap Pda Badan Usaha Milik Desa. Direktorar Jenderal Pajak
Anita Okfitasari,dkk. 2021. Pendampingan Akuntansi Sederhana Dan Perpajakan POKJA (PKM Pada BUMDes Ponggok Kecamatan Polanharjo Klaten.).Jurnal Budima Vol. 2 Nomor 2.
Atika Wahyuningtias, Norita Citra Yuliati, Nina Martiana. 2021. Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan SAK ETAP Pada Bumdes Rejo Makmur Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi. Universitas Muhammadiyah Jember.
Dokman Maulitus Situmorang. 2020. Pelatihan Dan Penerapan Sistem Akuntansi Pada BUMDes Di Kabupaten Bengkayang. Cendika: Jurnal Pengabdian Masyarakat. Universitas Islam Kadiri. https://core.ac.uk/display/3225
Jana Sandra dan Ade Suryana. 2022. Penyusunan Laporan Keuangan Sebagai Persyaratan Peminjaman Modal Pada Pengusaha Lounfry Di Bekasi. Jurnal Komunikasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 4 Nomor: 2. http://ojs.stiami.ac.id
Nurwita, dkk. 2020. Pelatihan Menggunakan SAK ETAP Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Wiraswasta Muda Pada Anggota Koperasi Di LPM Kelurahan Rempoa. Prodi Manajemen. Universitas Pamulang.
Andy Prasetiawan Hamzah, dkk. 2019. Pendampingan Perancangan Kebijakan Akuntansi Berdasarkan SAK ETAP Dalam Pelaporan Keuangan Pada BUMDES Tirta Mandiri, Desa Ponggok Klaten. Jurna Kuat. Politeknik Keuangan Negara STAN.
Trinik Susmonowati. 2022. Peningkatan Pemahaman Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pelatihan SPT Tahunan Orang Pribadi Bagi Karyawan PT. BSI Pro Jakarta. Junral Komunitas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 4. Nomor 2. . http://ojs.stiami.ac.id
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahaun Bagi wajib pajak Badan menggunakan formulir 1771 secara e-filling melalui website Direktorat Jenderal Pajak.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Ikatan Akuntan Indonesia. 2017. Standar Akuntansi Indonesia Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. Jakarta: Salemba Empat.
Soraya, dkk. 2018. Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan SAK ETAP Bagi UMKM Di Kecamatan Sungai Pinyuh. Dikemas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 2 Nomor. 1. Politeknik Negeri Madiun
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nofrianty, Fefty Yulian Mela, Nurhayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Mejuajua: Jurnal Pengabdian pada Masyarakat provides open access to anyone so that the information and findings in these articles are useful for everyone. This journal's article content can be accessed and downloaded for free, free of charge, following the creative commons license used.
Mejuajua: Jurnal Pengabdian pada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.